SYARAT & KETENTUAN

ggs2Ada 2 hal yang di titik beratkan dalam kemitraan bersama SHIND yakni prioritas mampu memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat terdampak dan menfasilitasi potensi warga agar mampu mandiri serta berkesinambungan pasca program dukungan berakhir.

Kolaborasi ini yang menempatkan shind sebagai lembaga non profit bertindak sebagai fasilitator yang bertugas memberikan pelatihan,pembinaan dan pendampingan sehingga penguatan-penguatan kelembagaan tersebut mampu terbangun.

Metoda yang di lakukan lebih kepada pendekatan pengelolaan lingkungan hidup sebagai sumber peningkatan perekonomian dengan faktor pendidikan dan pengetahuan sebagai pendukung 

Dalam mengoperasikan kegiatan SHIND menerima pendanaan partisipasi dan hibah program yang sesuai dengan program yang di miliki SHIND tanpa ikatan meski dengan target dan tujuan yang jelas kemudian di laporkan secara profesional dari Pemerintah,Lembaga Donor, Dunia Usaha, Donasi kelompok dan Donatur Pribadi dalam bentuk :

  1. Donasi Tunai , Mempercayakan dalam bentuk uang hibah tidak mengingkat dengan pertanggung jawaban mendukung salah satu program SHIND dalam kesepatan dan kejelasan laporan kepada pihak donatur.
  2. Kemitraan , Bekerjasama dalam satu konsep yang di sepakati dengan memperhatikan sumber daya masing-masing pihak yang mendukung salah satu program SHIND.
  3. Sponsorship Acara yang mendukung salah satu program SHIND atas partisipasi dan pendanaan sepenuhnya dari pihak Donatur dan di laksanakan oleh SHIND dengan beberapa konpensasi dan visibility .
  4. In Kind Assistance , Donasi dalam bentuk barang atau jasa yang di berikan guna mendukung salah satu program SHIND dengan kesepakatan bersama.
  5. Kegiatan Usaha Transaksi jual beli terhadap produk yang di hasilkan oleh SHIND yang bertujuan untuk membantu kegiatan SHIND. Atau pihak Donatur atau pemberi dukungan kepada SHIND dapat mengkombinasikan dari beberapa jenis ketentuan guna mendukung kegiatan dan program SHIND atas kesepahaman dan kesepakatan yang baik