Program Sekolah Adiwiyata merupakan salah satu program Kementerian Negara Lingkungan Hidup dalam rangka mendorong terciptanya pengetahuan dan kesadaran warga sekolah dalam upaya pelestarian lingkungan hidup. Sebagaimana Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Adiwiyata telah memberikan arah dan panduan dalam Pelaksanaan Program Sekolah Adiwiyata.Demikian dikatakan oleh Bupati Magelang, Zaenal Arifin, SIP dihadapan peserta pencanangan Sekolah Adiwiyata Kabupaten Magelang Tahun 2016, di SMP Negeri 2 Mertoyudan.
Hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Bupati Magelang Zaenal Arifin, SH, Jajaran Forkopimda Kabupaten Magelang, Presiden Direktur PT. FIF Astra Internasional, Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang, Kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang, Camat Mertoyudan beserta Jajaran Muspika Mertoyudan, dan Kepala Desa Mertoyudan beserta Perangkatnya.
Bupati mengharapkan Dalam program ini setiap warga sekolah ikut terlibat dalam kegiatan sekolah menuju lingkungan yang sehat serta dapat menghindari dampak lingkungan yang negatif dan kurang baik. Dalam pelaksanaannya, Kementerian Negara Lingkungan Hidup bekerjasama dengan Kementrian Pendidikan Nasional dan para stakeholder atau pemangku kepentingan di bidang pendidikan dan lingkungan hidup dengan dilandasi semangat untuk menumbuhkan budaya peduli lingkungan kepada seluruh warga sekolah sejak usia dini, termasuk sekolah-sekolah di tingkat dasar.
“Latar belakang Program Sekolah Adiwiyata juga disebabkan oleh semakin buruknya kualitas lingkungan di sekitar kita seperti lahan pertanian yang semakin sempit dan berubah fungsi menjadi perumahan, industri, dan fungsi lainnya, telah menimbulkan permasalahan yang semakin memprihatinkan.”Tandas Bupati.
Sejalan dan selaras dengan program dari Kementerian Lingkungan Hidup tersebut, Kabupaten Magelang pun saat ini secara langsung telah turut mendukung Program Visi dan Misi Kabupaten Magelang yaitu Memanfaatkan dan Mengelola Sumber Daya Alam Berbasis Kelestarian Lingkungan Hidup serta untuk mensukseskan Program Sekolah Adiwiyata dengan ditetapkannya Pembangunan Pendidikan dan Pembangunan Lingkungan Hidup sebagai salah satu bagian dari Delapan Prioritas Pembangunan Kabupaten Magelang sebagai implementasi dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Magelang Tahun 2014 – 2019.
“Oleh karena itu, pada tahun 2016 ini, Pemerintah Kabupaten Magelang mencanangkan 9 Sekolah yang tersebar di 5 Kecamatan sebagai Sekolah Adiwiyata, yaitu SDN Tamanagung 4 dan SMA Vanlith di Kecamatan Muntilan, SMP N Mertoyudan 2 dan SMK Muhammadiyah di Kecamatan Mertoyudan, SDN Sidomulyo 1 dan SDN Salaman 2 di Kecamatan Salaman, SDN Sutopati 2 di Kecamatan Kajoran, SMPN Secang 2 di Kecamatan Secang, dan SMP N Tempuran 1 di Kecamatan Tempuran.” Ujar Bupati.
Corporate Social Responsibility (CSR)
Bupati juga menggandeng beberapa perusahaan untuk mengapresiasi sekolah adiwiyata ini. Yang diwujudkan dalam bentuk Corporate Social Responsibility (CSR), atau Tanggung jawab Sosial Perusahaan, dalam melaksanakan aktivitas usahanya agar tidak hanya mempertimbangkan sisi ekonomi dan aspek bisnis semata, namun juga harus mempertimbangkan dampak sosial dan dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat dari usaha yang dijalankan.
“Oleh karena itu, pada kesempatan ini, kami selaku pribadi dan atas nama masyarakat serta Pemerintah Kabupaten Magelang mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pihak-pihak yang telah peduli terhadap kelestarian lingkungan, khususnya kepada PT. FIF Astra Internasional yang telah memberikan bantuan CSR-nya kepada sekolah Adiwiyata di Kabupaten Magelang.” Kata Bupati.
Bupati juga meminta bahwa bantuan-bantuan yang diberikan akan memberikan banyak manfaat, khususnya bagi sekolah-sekolah penerima bantuan CSR, dan umumnya untuk kelestarian lingkungan hidup di Kabupaten Magelang.***) Widodo Anwari/Humas protokol setda Kabupaten Magelang.